
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjadi salah satu negara dengan kinerja ekonomi terbaik di dunia. Saat ini, Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan PDB per kapita 2019 sebesar US$3.846,86.
Mereka yang berencana untuk berinvestasi di Indonesia harus memeriksa terlebih dahulu Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa saham ini mencakup banyak perusahaan yang merupakan salah satu yang paling terkenal dan paling bereputasi di negara ini. Dengan demikian, mereka matang untuk investasi. Hal ini tentu membuat banyak investor mempertimbangkan untuk berinvestasi di perusahaan Indonesia.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa ada beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih oleh investor. Salah satu dari badan usaha ini dapat dibuka oleh orang yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dari badan usaha tersebut, yang paling umum di Indonesia adalah Perusahaan PT Lokal (PT) dan Perusahaan Milik Asing (PT PMA).
Perusahaan PT Lokal (PT)
Sebuah lokal PT Perusahaan juga dikenal sebagai Perseroan Terbatas atau PT. Mayoritas perusahaan di Indonesia adalah PT. PT adalah perseroan terbatas yang dimiliki sepenuhnya oleh seorang atau lebih warga negara Indonesia. Hanya orang perseorangan atau badan hukum Indonesia yang dapat menjadi pemegang saham PT. Namun, orang asing yang ingin menguasai PT dapat melakukannya dengan membeli saham pemegang saham Indonesia. Orang asing dapat memilih untuk membeli sebagian atau seluruh saham pemegang saham Indonesia di PT. Orang asing yang melakukan hal tersebut akan mempengaruhi perubahan badan hukum perusahaan; perusahaan yang dulunya PT kini menjadi perusahaan milik asing (PT PMA).
PTs adalah pilihan yang valid dan layak bagi investor asing yang telah merencanakan untuk memperluas bisnis mereka di Indonesia tetapi dibatasi oleh batasan kepemilikan di area bisnis tertentu.
Fakta Tentang PTs
Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham
Setiap PT di Indonesia wajib memiliki setidaknya satu direktur, satu komisaris, dan dua pemegang saham. PT berbeda dari PT PMA dalam hal ini dalam satu hal penting: PT hanya mengizinkan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia untuk memiliki saham sebagai pemegang saham terdaftar PT. Direktur PT memiliki tugas mewakili perusahaan dalam pelaksanaan semua transaksi dan kegiatan. Tindakan direktur diawasi oleh komisaris. Jika ada lebih dari satu direktur atau komisaris PT, direksi atau komisaris akan membentuk Direksi atau Dewan Komisaris. Seorang direktur atau komisaris akan menjabat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Lisensi Perdagangan
Ada empat jenis izin perdagangan yang ada di Indonesia. Setiap PT wajib memiliki salah satu dari lisensi tersebut. Lisensi yang akan dipilih akan tergantung pada nilai bersih dari PT. Lisensi perdagangan ini adalah sebagai berikut:
Mikro SUIP
SUIP Mikro adalah izin usaha mikro dengan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan. Itu juga harus merupakan kepemilikan tunggal atau kemitraan dan kegiatan bisnisnya dikelola dan dipelihara oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat dekat.
SUIP kecil
SUIP Kecil adalah izin usaha kecil dengan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah tetapi tidak lebih dari 500 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan.
SUIP sedang
SUIP Menengah adalah izin usaha menengah dengan kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah tetapi tidak lebih dari 10 miliar rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah.
SUIP besar
SUIP Besar adalah izin usaha besar dengan kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Izin-izin ini relevan dengan mempekerjakan orang asing untuk bekerja di PT. Hanya PT dengan SUIP Menengah atau Besar dan kekayaan bersih minimal 1,1 miliar rupiah yang dapat mempekerjakan orang asing.
Di Indonesia, perusahaan milik asing dikenal sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). PT PMA adalah badan hukum yang dapat digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan komersial di Indonesia selama PT PMA telah didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Dalam PMA, orang asing dapat didaftarkan sebagai pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum. Saham PT PMA dapat dimiliki sepenuhnya oleh investor asing yang telah memenuhi Daftar Negatif Investasi. Daftar ini berisi informasi tentang sektor mana yang terbuka untuk investasi asing. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyusun dan memperbarui Daftar Negatif Investasi.
Proporsi kepemilikan asing PMA akan bervariasi dari perusahaan ke perusahaan. Hal ini karena kegiatan usaha tertentu mengharuskan warga negara Indonesia atau badan hukum setempat untuk memiliki saham bersama dengan penanam modal asing. Menurut Daftar Negatif Investasi, sektor-sektor tertentu hanya mengizinkan kepemilikan asing sebagian. Daftar tersebut juga menyatakan porsi kepemilikan asing yang diperbolehkan di setiap sektor di mana fakta ini berlaku.
Fakta Tentang PT PMA
Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham
Menurut hukum perusahaan di Indonesia, setiap PT PMA harus memiliki setidaknya satu direktur, satu komisaris, dan dua pemegang saham. Pemegang saham dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum; mereka juga bisa lokal atau asing. Setidaknya salah satu pemegang saham harus orang perseorangan atau badan hukum asing.
Direktur dan komisaris keduanya diperbolehkan menjadi pemegang saham PMA. Komisaris, bagaimanapun, bukanlah bagian dari manajemen perusahaan sehari-hari. PMA yang memiliki lebih dari satu komisaris harus memilih salah satu dari mereka untuk menjabat sebagai komisaris utama. Komisaris utama memiliki tanggung jawab untuk memimpin dewan komisaris. Tugas utama dewan komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap dewan direksi, yang membentuk manajemen eksekutif perusahaan.
Direktur PMA bertanggung jawab atas manajemen perusahaan sesuai dengan kebijakan apa pun yang mungkin telah ditentukan oleh undang-undang perusahaan Indonesia atau Anggaran Dasar perusahaan (AoA). Direksi PMA berhak mewakili perusahaan secara sah. Direksi juga berwenang untuk menandatangani kontrak apa pun antara perusahaan dengan pihak ketiga seperti vendor, pemasok, dan klien. Direksi juga harus mengurus semua dokumen perpajakan perusahaan. Namun, direktur non-residen tidak dapat menandatangani dokumen atas nama perusahaan. Oleh karena itu, direktur harus terlebih dahulu memproses pekerjaan dan izin tinggal segera setelah pengangkatan jabatan.
Berbagi
Saham PMA dapat dimiliki sepenuhnya oleh investor asing. Daftar Negatif Investasi memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini dengan menentukan berapa banyak kepemilikan asing atas saham PMA yang diizinkan. Proporsi saham suatu PMA yang dapat dimiliki oleh orang asing tergantung pada bidang usaha yang menjadi bagian dari PMA tersebut.
Nilai Investasi Minimum dan Modal Disetor
Di Indonesia, nilai investasi minimum untuk memulai PMA adalah 10 miliar rupiah atau setara dalam mata uang asing, sedangkan jumlah minimum modal disetor adalah 25% dari jumlah ini. Ini berlaku untuk semua sektor bisnis. Nilai investasi minimum dan modal disetor tidak termasuk nilai tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan.
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT yang dapat membantu Anda.